bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.