a. bahwa berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang merupakan laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Pusat yang merupakan konsolidasian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (2) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan memberikan pernyataan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017, No.277 -2- telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan; d. bahwa dalam rangka tersusunnya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang andal berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang akuntabel yang diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, perlu menyusun pedoman penerapan, penilaian, dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan pemerintah pusat; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, Dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.