a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2011, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kelayakan Usaha Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan/atau Transmisi Dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas Yang Dilakukan Melalui Kerjasama Dengan Pengembang Listrik Swasta; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.518 2
b. bahwa dalam rangka merealisasikan Proyek Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik, diperlukan peraturan pelaksanaan tentang jaminan yang lebih mendorong pemenuhan pembiayaan proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik yang dilakukan melalui kerjasama dengan pengembang listrik swasta berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2011;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerjasama dengan Pengembang Listrik Swasta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.