a. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara, diperlukan adanya tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik negara berupa rumah negara dengan tetap menjunjung tinggi good governance;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, belum secara khusus mengatur pengelolaan Barang Milik Negara berupa rumah negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.