bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2011 tentang Penetapan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Pembayaran Pensiun Bulan September 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pensiun Bulan September 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.