a. bahwa untuk memperluas cakupan investor surat berharga syariah negara yang dijual kepada warga negara Indonesia di pasar perdana domestik dan memberikan kepastian hukum terkait kinerja mitra distribusi, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai ketentuan penerbitan dan penjualan surat berharga syariah negara di pasar perdana domestik;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan/atau perkembangan dalam pelaksanaan penerbitan dan penjualan surat berharga syariah negara ritel di pasar perdana domestik, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.