a. bahwa aktuaris dibutuhkan dalam pengembangan bidang ekonomi khususnya industri perasuransian dan dana pensiun dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif; b. bahwa hasil pekerjaan yang dilakukan oleh aktuaris yang independen dan profesional berperan penting dalam proses pengambilan keputusan ekonomi dan bisnis; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk melakukan pemberian izin usaha, pembinaan, dan pengawasan perusahaan konsultan aktuaria; d. bahwa sampai saat ini belum terdapat pengaturan yang khusus terhadap aktuaris dan dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna jasa dan profesi aktuaris, perlu dilakukan pengaturan terhadap aktuaris; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Aktuaris; www.peraturan.go.id 2016, No.1413 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.