a. bahwa Sekretariat Negara melalui surat Nomor: B-6540/ Setneg/Setmen/KTLN/04/2010 tanggal 16 April 2010 menyampaikan usulan badan-badan internasional untuk dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2009;
b. bahwa badan-badan internasional yang diusulkan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam surat Sekretariat Negara sebagaimana www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.362 2 tersebut pada huruf a, meliputi usulan perubahan nama beberapa badan internasional yaitu Colombo Plan Australia, Colombo Plan Inggris, Colombo Plan India, Colombo Plan Jepang, Kerjasama Teknik Jerman- Republik Indonesia, Colombo Plan Canada, IPECC (Pakistan-Republik Indonesia, Colombo Plan New Zealand, PROJECT HOPE (The People Health Foundation, Inc), FPP International (Foster Parents Plan Int.), FADO (Flemmish Organization for Assistance on Development), AWB (Asian Wetland Bureau), dan CCF (Christian Childrens’s Fund), serta usulan penambahan badan internasional baru yaitu JETRO (Japan External Trade Organization) dan CWS (Church World Services);
c. bahwa badan-badan internasional sebagaimana diusulkan oleh Sekretariat Negara sebagaimana tersebut huruf b, telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan bea masuk sesuai ketentuan di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketigabelas Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.