a. bahwa dalam rangka pengembangan dan percepatan pelaksanaan investasi pemerintah yang efektif dan efisien untuk mendapatkan nilai tambah yang optimal, perlu dilakukan peningkatan kualitas analisis risiko, penguatan fungsi check and balances, dan penyesuaian proses bisnis Pusat Investasi Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.