a. bahwa untuk mempercepat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean (customs clearance), perlu mempercepat proses penelitian nilai pabean atas barang impor dengan mempertimbangkan praktik kelaziman yang berlaku sesuai dengan World Trade Organization Trade Facilitation Agreement dan World Customs Organization Technical Guidelines on Advance Rulings for Classification, Origin, and Valuation; b. bahwa untuk mempercepat proses penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tata cara pengajuan permohonan dan pemberian petunjuk mengenai cara penghitungan nilai pabean berupa perlakuan biaya dan/atau nilai terhadap barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan www.peraturan.go.id 2018, No.1406 -2- pabean (valuation advice); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemberian Petunjuk mengenai Cara Penghitungan Nilai Pabean Berupa Perlakuan Biaya dan/atau Nilai Terhadap Barang yang akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (Valuation Advice);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.