a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang penerimaan negara, fasilitasi perdagangan, perlindungan dan dukungan industri, perlindungan masyarakat, pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai, efektivitas, dan citra organisasi guna mewujudkan good governance pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu melakukan transformasi/penerapan 11 (sebelas) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean;
b. bahwa usulan transformasi/penerapan 11 (sebelas) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean tersebut pada huruf a, telah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor: B/1459/M.PAN-RB/6/2010 tanggal 28 Juni 2010, dan merupakan kelanjutan dari proses transformasi www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.360 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean sejak tahun 2009 yang telah mendapat pesetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara melalui surat Nomor: B/1201/M.PAN/3/2009 tanggal 31 Maret 2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.