a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, telah ditetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak di lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa sehubungan dengan perkembangan organisasi dan untuk meningkatkan pembinaan profesi dan karir dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak telah dicabut dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; bahwa sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Kementerian Keuangan selaku instansi www.peraturan.go.id 2018, No.1370 -2- Pembina mempunyai tugas diantaranya menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.