a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2008 Tahun 2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan, dibentuk Komite Pengawas Perpajakan;
b. bahwa untuk mendukung dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu dibentuk Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan;
c. bahwa Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana tersebut huruf b, secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan, dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.359 2
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009, Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen Keuangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.