a. bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang penilaian properti dan bisnis pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, telah dibentuk Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; b. bahwa untuk pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dan sebagai pelaksanaan Pasal 38 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang menetapkan Kementerian Keuangan selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, perlu disusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis www.peraturan.go.id 2017, No.1382 -2- Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.