a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 telah ditetapkan rumusan penghitungan tarif PNBP yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional;
b. bahwa dalam rumusan penghitungan penetapan tarif pelayanan PNBP yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional terdapat indeks yang terdiri atas HSBKu, HSBKpa, HSBKpb, HSBKpp, dan HSBKpm yang perlu ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.