a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri alat besar guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar di dalam negeri, telah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar Dan/Atau Perakitan Alat Besar Oleh Industri Alat Besar Untuk Tahun Anggaran 2010, yang menetapkan 20 (dua puluh) produk barang dan bahan guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh industri alat besar yang dapat diberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.353 2
b. bahwa selain produk-produk sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdapat produk-produk yang merupakan barang dan bahan guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh industri alat besar yang telah memenuhi kriteria untuk dapat diberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar Dan/Atau Perakitan Alat Besar Oleh Industri Alat Besar Untuk Tahun Anggaran 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.