a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 10 ayat (6), dan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, perlu diatur mengenai tata kelola pemberian Jaminan Pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan percepatan proyek infrastruktur ketenagalistrikan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.011/2014 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerja Sama dengan Pengembang Listrik Swasta, perlu diatur kembali mengenai tata cara pemberian jaminan kelayakan usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk pembangunan pembangkit www.peraturan.go.id 2016, No.1240 -2- tenaga listrik dengan menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas yang dilakukan melalui kerja sama dengan pengembang listrik swasta di dalam Peraturan Menteri ini; c. bahwa pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui swakelola dan kerjasama dengan Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.