a. bahwa pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik; 2019, No. 1068 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.