a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2007 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman dan Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2007 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman dan Perjanjian Pinjaman Rekening Dana www.peraturan.go.id 2016, No.147 -2- Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum memuat pengaturan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan/atau rekening dana investasi pada badan hukum selain Badan Usaha Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan dalam rangka optimalisasi penyelesaian piutang negara, perlu mengatur penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan rekening dana investasi tidak hanya pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas, namun juga mencakup badan hukum lainnya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi Pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.