a bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010, telah ditetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor; b. bahwa dalam rangka mengantisipasi dampak peningkatan harga pangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk pangan dan bahan pangan, bahan baku pakan ternak, dan pupuk tertentu; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.32 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.