a. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2), ayat (3), ayat (3a) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsung; b. bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan secara elektronik; c. bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan langsung yang dilaksanakan secara elektronik, diperlukan suatu pedoman pengadaan langsung secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.96 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.