a. bahwa dalam rangka stabilisasi pasar Surat Utang Negara melalui transaksi Surat Utang Negara secara langsung dan optimalisasi pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas Pemerintah, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.