a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.07/2010, telah diatur tata cara pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.07/2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.343 2 Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.