a. bahwa ketentuan mengenai penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel kepada warga negara Indonesia di pasar perdana domestik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.08/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri; b. bahwa ketentuan mengenai penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan kepada warga negara Indonesia di pasar perdana domestik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan sebagaimana telah diubah www.peraturan.go.id 2018, No.1345 -2- dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan; c. bahwa untuk memperluas cakupan sebaran pemasaran Surat Berharga Syariah Negara yang dijual kepada warga negara Indonesia di pasar perdana domestik, serta simplifikasi pengaturan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana domestik, perlu mengatur ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana domestik secara online melalui sistem elektronik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.