bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6) danPasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.08/2016 tentang Pemberian Jaminan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur dalam rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah, perlumenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan DanaJaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.