a. bahwa dalam rangka mewujudkan good governance dalam pengelolaan Barang Milik Negara, diperlukan tertib administrasi terhadap pengelolaan Barang Milik Negara yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan adanya suatu pedoman dalam pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;
c. bahwa Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan untuk mengatur pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.476 2 Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.