a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan, Perusahaan Umum (PERUM) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.