a. bahwa dalam rangka membantu golongan masyarakat berpenghasilan menengah bawah termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam mendapatkan rumah/tempat tinggal yang layak dan memenuhi syarat kesehatan serta terjangkau, pemerintah memprogramkan bantuan perumahan dengan dukungan fasilitas kredit bersubsidi;
b. bahwa dalam rangka penyediaan dana subsidi bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki Satuan Rumah Susun Sederhana dan Rumah Sederhana Sehat, perlu diatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi perumahan melalui kredit pemilikan rumah sederhana sehat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.320 2 Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.