a. bahwa Deutsche Gesellschaft für Technische Zussammenarbeit (GTZ) yang merupakan badan kerjasama teknik Republik Federal Jerman, telah ditetapkan sebagai badan internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/ 2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2010; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.464 2
b. bahwa Sekretariat Negara melalui surat Nomor: B- 762/Setneg/ Setmen/KTLN/KL.01/04/2010 tanggal 14 April 2011 menyampaikan usulan perubahan nama badan internasional sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/ 2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/ PMK.04/2011, yaitu Deutsche Gesellschaft für Technische Zussammenarbeit (GTZ) diubah menjadi Deutsche Gesellschaft für Internationale Zussammenarbeit (GIZ);
c. bahwa badan internasional sebagaimana diusulkan oleh Sekretariat Negara sebagaimana tersebut pada huruf b, telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan bea masuk sesuai ketentuan di bidang kepabeanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempatbelas Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/ 2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.