a. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme, pilihan pengembangan karier, serta efektivitas dan kinerja organisasi, khususnya pada unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan, dan penetapan aturan atau kebijakan, perlu menggunakan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa pengaturan pelaksaanaan penggunaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya, belum dapat mengakomodir kebutuhan terkait penggunaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di lingkungan Kementerian Keuangan; www.peraturan.go.id 2018, No. 1343 -2- c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, perlu menyusun pengaturan lebih lanjut terkait dengan tata kelola, pembinaan, pelaksanaan tugas, mekanisme kerja, penilaian kinerja, dan standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan; d. bahwa melalui surat Nomor 2075/D.1.4/JFT.06 tanggal 25 Mei 2018, Lembaga Administrasi Negara selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Kebijakan telah memberikan persetujuan penyusunan pengaturan penggunaan jabatan fungsional Analis Kebijakan di lingkungan kementerian keuangan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.