bahwa dalam rangka penetapan koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2010 dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010 untuk Kabupaten Indramayu sebagaimana telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Koreksi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010 untuk Kabupaten Indramayu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.