a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan penelitian ulang oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.463 2 Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.