a. bahwa untuk memberikan dukungan penanganan/ penyelesaian sengketa pajak pada Pengadilan Pajak secara efektif dan efisien, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.1/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak; b. bahwa dengan meningkatnya jumlah dan kompleksitas sengketa pajak yang diajukan ke Pengadilan Pajak, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Sekretariat Pengadilan Pajak untuk meningkatkan dukungan dalam penanganan, khususnya pada administrasi sengketa pajak melalui pemisahan fungsi layanan pra persidangan, proses persidangan, pasca persidangan dan fungsi layanan pendukung pada Sekretariat Pengadilan Pajak; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/405/M.KT.01/2018 tanggal 6 Juni 2018; www.peraturan.go.id 2018, No. 1342 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.