a. bahwa untuk meningkatkan kualitas mutu pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang guna mendukung pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, serta sejalan dengan visi dan misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan kerja sama internasional di bidang kepabeanan dan cukai, perlu menyesuaikan ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai; b. bahwa penyesuaian organisasi dan tata kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/1182/M.KT.01/2024 tanggal 10 September 2024; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.