a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penyelesaian tunggakan pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah melalui Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil; b. bahwa untuk mempermudah dan menyederhanakan pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH atas tunggakan pinjaman Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyelesaian tunggakan pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui www.peraturan.go.id 2017, No.1224 -2- pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil dalam Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.