a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang Diteruspinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang Diteruspinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah; b. bahwa ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang Diteruspinjamkan kepada Badan Usaha Milik www.peraturan.go.id 2016, No.1088 -2- Negara/Pemerintah Daerah beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini, khususnya yang terkait dengan tata cara penarikan penerusan pinjaman luar negeri kepada badan usaha milik negara dan pemerintah daerah; c. bahwa sehubungan dengan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penarikan penerusan pinjaman luar negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.