a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.08/2014 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.08/2014 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembiayaan Proyek/Kegiatan melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu melakukan pengaturan kembali tata cara pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembiayaan www.peraturan.go.id 2016, No.1055 -2- Proyek/Kegiatan melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.