a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan skema dan pengelolaan kredit program usaha mikro, kecil, dan menengah, diperlukan sistem informasi kredit program; b. bahwa sistem informasi kredit program dikembangkan untuk memperluas penggunaan serta menjaga kerahasiaan data kredit program; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.