bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5), Pasal 16, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 29, dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.