a. bahwa pengadaan pinjaman luar negeri tunai merupakan salah satu alternatif bagi Pemerintah dalam pemenuhan pembiayaan melalui utang dan pengelolaan portofolio utang; b. bahwa untuk mendukung pengadaan pinjaman luar negeri tunai dalam pemenuhan pembiayaan dan pengelolaan portofolio utang, perlu dilakukan penyempurnaan dengan penambahan proses perencanaan dan ketentuan dalam pengadaan pinjaman luar negeri tunai; c. bahwa untuk mengakomodasi penyempurnaan dengan penambahan proses perencanaan dan ketentuan dalam pengadaan pinjaman luar negeri tunai, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai; 2022, No.686 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.