a. bahwa untuk melaksanakan pelayanan teknis dan administratif sebagai pendukung pelaksanaan tugas teknis Komite Pengawas Perpajakan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan; b. bahwa untuk meningkatkan dukungan teknis maupun administratif kepada Komite Pengawas Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian struktur, tugas, dan fungsi Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan; c. bahwa penyempurnaan organisasi dan tata kerja di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/405/M.KT.01/2018 tanggal 6 Juni 2018; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang www.peraturan.go.id 2018, No.1278 -2- Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.