a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan guna mendukung sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien, perlu dilakukan perubahan organisasi dan tata kerja melalui penyederhanaan struktur organisasi pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan; b. bahwa berdasarkan penyesuaian tugas, fungsi, dan kewenangan dalam menindaklanjuti transformasi Komite Pengawas Perpajakan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan, Komite Pengawas Perpajakan dibantu oleh unit sekretariat yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.