bahwa dalam rangka penetapan alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan Tahun 2010 untuk daerah kabupaten/kota yang telah dialokasikan dalam Undang- Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan Tahun Anggaran 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.