a. bahwa dalam menyikapi perkembangan kondisi dan kebutuhan serta praktik pelaksanaan penilaian barang sitaan dalam rangka penjualan secara lelang, perlu adanya pengaturan tentang penilaian barang sitaan dalam rangka penjualan secara lelang; b. bahwa ketentuan mengenai penilaian yang telah ada belum secara khusus mengatur mengenai penilaian barang sitaan dalam rangka penjualan secara lelang; c. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat melakukan penilaian barang sitaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Barang Sitaan dalam Rangka Penjualan Secara Lelang; www.peraturan.go.id 2016, No.1020 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.