a. bahwa untuk pembinaan kepada wajib pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; b. bahwa untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.