a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pada jabatan struktural yang belum ditetapkan pejabat definitifnya, atau dalam hal pejabat defintif yang ada berhalangan tetap dan/atau sementara, maka guna menjaga terselenggaranya urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara oleh Kementerian Keuangan dalam kapasitasnya sebagai pengelola fiskal, Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, dan Bendahara Umum Negara, perlu mengatur penunjukkan, wewenang, dan hak pejabat pengganti di lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pejabat Pengganti Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.