a. bahwa penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008;
b. bahwa dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian serta menjaga keseimbangan antara kekayaan dan kewajiban dalam penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur ketentuan mengenai ukuran kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.17 2 pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.