a. bahwa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan; b. bahwa untuk menyusun ketentuan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan; www.peraturan.go.id 2018, No. 1233 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.