a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum memiliki kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah; b. bahwa sehubungan dengan kekayaan awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi, Menteri Keuangan berwenang menetapkan nilai kekayaan awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; c. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum atas setiap pelaksanaan penetapan nilai kekayaan awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, memerlukan pengaturan mengenai tata cara penetapan www.peraturan.go.id 2017, No. 1062 -2- nilai kekayaan awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.