a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah, dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah, ketentuan lebih lanjut mengenai penerusan pinjaman luar negeri dan pinjaman dalam negeri diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa dalam rangka pengaturan penerusan pinjaman luar negeri dan penerusan pinjaman dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun kembali aturan mengenai tata cara penerusan pinjaman dalam negeri dan luar negeri guna memberikan alternatif pembiayaan kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah serta mendorong kegiatan prioritas pembangunan nasional; www.peraturan.go.id 2016, No.1000 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.